Sudah Jadi IUPK, Freeport Indonesia Diizinkan Ekspor Konsentrat Tembaga
EKSEL- Setelah resmi memperoleh Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), PT Freeport Indonesia (FI) kini mengantongi rekomendasi untuk kembali mengekspor konsentrat tembaga dari Kementerian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), melalui Surat Persetujuan Nomor 352/30/DJB/2017, tanggal 17 Februari 2017.
“Persetujuan ekspor bagi PT Freeport Indonesia ini berlaku sejak tanggal 17 Februari 2017 hingga 16 Februari 2018,” kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Sudjatmiko, dalam siaran persnya Jumat (17/2) petang.
Sudjatmiko menjelaskan, rekomendasi ekspor tersebut dikeluarkan berdasarkan surat permohonan PT FI Nomor 571/OPD/II/2017, tanggal 16 Februari 2017. Persetujuan rekomendasi ekspor ini diberikan dengan mengacu kepada Peraturan...