Kemnaker Dukung Pembentukan Koperasi untuk Pekerja
EKSEL - Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri menerima perwakilan Konfederasi Serikat Nasional (KSN) untuk membahas rencana pembentukan Koperasi Primer Tingkat Nasional di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta Selatan (15/11). Menaker menyambut positif dan menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan akan mendukung rencana ini.
“Kita dukung rencana positif seperti ini, sesuaiamanat dari pasal 101 Undang-Undang No.13 Tahun 2003.” Kata Menaker.
Pada pasal 101 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa Koperasi dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh. Pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh didorong untuk menumbuhkembangkan koperasi Pekerja/Buruh, dan mengembangkan usaha produktif. Hingga saa...