Friday, April 19Referensi Bisnis Sumatera Selatan
Shadow

Keuangan

OJK Keluarkan Regulasi Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

OJK Keluarkan Regulasi Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

Ekonomi, Keuangan
EKSEL -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhir tahun lalu telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). Regulasi ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan industri LPMUBTI atau Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending sebagai alternatif sumber pembiayaan baru bagi masyarakat yang selama ini belum dapat dilayani secara maksimal oleh industri jasa keuangan konvensional, seperti perbankan, pasar modal, perusahaan pembiayaan, dan modal ventura. POJK ini juga dibuat untuk melindungi kepentingan konsumen dan nasional, dan pada saat yang sama tetap menyediakan ruang bagi penyelenggara Fintechdi Tanah Air untuk dapat tumbuh dan berkembang, serta memberi kontribusi bagi perekonomian nasi...
BI Tegaskan Kembali Uang Rupiah Tidak Memuat Simbol Terlarang Palu dan Arit

BI Tegaskan Kembali Uang Rupiah Tidak Memuat Simbol Terlarang Palu dan Arit

Ekonomi, Keuangan
EKSEL - Gubernur Bank Indonesia, Agus D.W. Martowardojo, menegaskan kembali bahwa uang Rupiah tidak memuat simbol terlarang palu dan arit. Hal tersebut disampaikan menanggapi informasi dan penafsiran yang berkembang di media, yang menyatakan bahwa uang Rupiah memuat simbol terlarang palu dan arit. Gambar yang dipersepsikan oleh sebagian pihak sebagai simbol palu dan arit merupakan logo Bank Indonesia yang dipotong secara diagonal, sehingga membentuk ornamen yang tidak beraturan. Gambar tersebut merupakan gambar saling isi (rectoverso), yang merupakan bagian dari unsur pengaman uang Rupiah. Unsur pengaman dalam uang Rupiah bertujuan agar masyarakat mudah mengenali ciri-ciri keaslian uang, sekaligus menghindari pemalsuan. Gambar rectoverso dicetak dengan teknik khusus sehingga terpecah m...
Peningkatan Upal di Sumsel Capai 60 Persen

Peningkatan Upal di Sumsel Capai 60 Persen

Ekonomi, Keuangan
EKSEL -  Peredaran uang palsu (Upal) di Sumsel harus jadi perhatian serius. Sebab, berdasarkan data Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumsel, pada 2016 terjadi peningkatan peredaran di provinsi ini. Angkanya mencapai 60 persen. Kepala BI Perwakilan Sumsel, Hamid Ponco Wibowo mengatakan, pada 2015, uang palsu yang ditemukan sebanyak 2.048 lembar. Lalu, pada 2016 sebanyak 3.286 lembar. "Semuanya langsung diamankan dan dimusnahkan," terang Ponco. Adapun kawasan yang rawan adalah di pinggiran provinsi ini. Contohnya di Muba dan Banyuasin. "Adanya rupiah baru diharapkan bisa menekan angka peredaran upal di Sumsel," pungkasnya. (med)
Terserap 95 Persen, Sebagian Besar Dana Desa untuk Pembangunan

Terserap 95 Persen, Sebagian Besar Dana Desa untuk Pembangunan

Ekonomi, Keuangan
EKSEL - Penyerapan Dana Desa tahun 2016 sebesar 95 persen meningkat disbanding tahun 2015 yaitu 83 persen. Hal tersebut berimplikasi pada peningkatan pertumbuhan ekonomi hingga 5 persen dari tahun sebelumnya 4,8 persen. Hal tersebut disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) Eko Putro Sandjojo pada acara Sarasehan Desa dan peluncuran buku Pembangunan dan Pembaharuan Desa: Ekstrapolasi 2017 di Jakarta (9/1). "Pelaksanaan Dana Desa itu ada unsur swadaya masyarakat, jadi costnya juga lebih murah. Dana Desa 2016 mampu membuat jalan desa sepanjang 50.378 kilometer", ujarnya. Menurutnya, itu merupakan salah satu capaian dari implementasi Dana Desa sebagaimana dimandatkan dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa dan prioritas penggunaan Dana Desa 20...
Tax Center Unsri Ingin Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Tax Center Unsri Ingin Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Ekonomi, Keuangan
EKSEL - Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung  melalui Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) mengundang pengurus Tax Center Universitas Sriwijaya (Unsri).  Pertemuan yang berlangsung di ruang Kepala Bidang P2Humas pada pukul 14.00 sampai dengan 16.00 dihadiri oleh Ahmad Subeki, SE, MM. Ak, CA dan Nilam Kesuma selaku pengurus Tax Center Unsri membicarakan program kerja Tax Center selama tahun 2017. Seperti yang diketahui bersama, Universitas Sriwijaya dan Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung telah melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama pembuatan Tax Center Unsri pada tanggal 21 November 2016 lalu. Plt. Kepala Bidang P2Humas, Muhammad Dahlan Saleh mengatakan, pertemuan ini untuk mensinergikan kegiatan-kegiatan yang akan dilak...
HUT Kabupaten OI di DPRD , Ishak Ajak Sukseskan Tax Amnesty

HUT Kabupaten OI di DPRD , Ishak Ajak Sukseskan Tax Amnesty

Ekonomi, Keuangan
EKSEL - Pemerintah Ogan Ilir (O.I) menggelar Rapat Paripurna Istimewa 1 DPRD Kabupaten Ogan Ilir tahun 2017 dalam rangka hut kab Ogan Ilir ke 13 di Gedung DPRD kabupaten O.I, Sabtu (7/1). Rapat yang di hadiri langsung oleh Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Ishak Mekki di dampingi Edward Chandra Kepala Dinas pertanahan dan lingkungan hidup. Sidang yang bersifat terbuka ini dihadiri oleh kurang lebih 1000 tamu undangan. Hadir langsung Anggota DPD RI Dapil Sumsel Siska Marleni SE M SI, Ketua DPRD Provinsi Sumsel H M Giri Ramanda N Kiemas, Plt Bupati Ogan Ilir H M Ilyas Panji Alam, Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir Drs H Ahmad Yani MM, seta Bupati dan Walikota,FKPD dan SKPD se-sumsel. Sidang Paripurna hari ini di buka langsung ketua DPRD O.I. kemudian ia mengatakan "Sebagai per...
Sesuai Prinsip Keadilan, PPh Pasal 21 Dibayarkan di Lokasi

Sesuai Prinsip Keadilan, PPh Pasal 21 Dibayarkan di Lokasi

Ekonomi, Keuangan
EKSEL – Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel melakukan rapat terbatas terkait adanya permasalahan yang terjadi dilapangan terkait Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Pemotongan PPh Pasal 21 sering menjadi masalah dikarenakan Wajib Pajak kurang memahami aturan perpajakan yang ada. Rapat tersebut membahas masalah yang baru saja terjadi pada sebuah Perusahaan yang memiliki hampir 400 karyawan yang terdaftar di KPP Madya Palembang namun tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 21 di Palembang dengan alasan sudah dipotong oleh kantor pusatnya di Jakarta. Dalam Undang – Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 pada Pasal 31C menyebutkan bahwa Pasal 21 yang dipotong oleh pemberi kerja dibagi dengan imbangan 80% untuk Pemerintah Pusat da...
Bank Mega Syariah Fokus Garap Segmen Ritel dan Komersil

Bank Mega Syariah Fokus Garap Segmen Ritel dan Komersil

Ekonomi, Keuangan
EKSEL -  Bank Mega Syariah menggarap segmen ritel dan komersil. Dari awalnya membidik segmen mikro, kini bank tersebut dapat tumbuh 10 persen.  Direktur Utama Bank Mega Syariah,  Emmy Haryanti mengatakan, pihaknya mengaku segmen ritel dan komersil memang belum tergarap maksimal. "Kinerja Bank Mega Syariah di tahun lalu memiliki capaian yang positif," katanya. Salah satu cara meningkatkan kinerja, bank ini melakukan kerja sama UIN Raden Fatah, ia mengatakan, program ini bertujuan untuk mengembangkan inklusi perbankan syariah. "Kerjasama yang dilakukan meliputi kerjasama bidang pendidikan dan pemanfaatan layanan dan jasa perbankan," tukasnya. (med)
Belum Dikenal, Penyebaran Rupiah Baru Perlu Sosialisasi Lagi

Belum Dikenal, Penyebaran Rupiah Baru Perlu Sosialisasi Lagi

Ekonomi, Keuangan
EKSEL - Penyebaran uang desain baru di Sumsel masih belum begitu dikenal masyarakat. Oleh karena itu,  BI kantor perwakilan Provinsi Sumsel, Hamid Ponco Wibowomengaku akan menggalakkan sosialisasi. Bahkan ke kabupaten/kota. "Ya, kuota di tahap awal memang di berikan sekitar Rp100 miliar saja," kata Ponco kepada wartawan. Dari kuota yang ada, baru sebanyak 30 persen rupiah terdistribusi,  Mayoritas, uang pecahan Rp50.000 dan Rp100.000. "Memang, dari  17 kabupaten kota yang ada di Sumsel, bahkan ada yang belum terdistribusi sama sekali. Faktornya karena jarak," pungkas Ponco. (med)
Pemprov Sumsel Ngutang dengan Kabupaten/kota, Berapa ya ?

Pemprov Sumsel Ngutang dengan Kabupaten/kota, Berapa ya ?

Ekonomi, Keuangan
EKSEL -  Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel, Laonma PL Tobing mengungkapkan jika Pemprov Sumsel memiliki hutang sebesar Rp 1,3 triliun dengan 17 kabupaten/kota di Sumsel. Dirincikannya, hutang tersebut terdiri dari  DBH Rp573,11 miliar pada 2015 dan pajak rokok Rp750 miliar pada 2016, 2015 dan 2014. "Hutang pada 2015 akan diselesaikan semuanya, sedangkan untuk hutang tahun 2016 akan dibayar setengahnya," kata Tobing kepada wartawan. (med)