OJK Keluarkan Regulasi Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
EKSEL - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhir tahun lalu telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).
Regulasi ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan industri LPMUBTI atau Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending sebagai alternatif sumber pembiayaan baru bagi masyarakat yang selama ini belum dapat dilayani secara maksimal oleh industri jasa keuangan konvensional, seperti perbankan, pasar modal, perusahaan pembiayaan, dan modal ventura.
POJK ini juga dibuat untuk melindungi kepentingan konsumen dan nasional, dan pada saat yang sama tetap menyediakan ruang bagi penyelenggara Fintechdi Tanah Air untuk dapat tumbuh dan berkembang, serta memberi kontribusi bagi perekonomian nasi...