Penyusunan RUU Sumber Daya Air yang Partisipatif dan Transparan
EKSEL – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan Kementerian PUPR melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 85/PUU-XI/2013 tentang pemberlakuan kembali UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.
Dalam rangka penyusunan RUU Sumber Daya Air yang baru yang akan diajukan sebagai inisiatif DPR RI, Menteri Basuki telah menyampaikan masukan teknis kepada DPR RI. Poin-poin masukan tersebut pada dasarnya merupakan rambu-rambu yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RUU Sumber Daya Air yang baru yang menekankan kewajiban kehadiran negara dalam pengelolaan SDA untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kementerian PUPR menggarisbawahi pentingnya substansi UU SDA yang baru yang lebih memperkuat kehadiran negara dalam pengelolaan SDA, sekaligus komprehen...