Thursday, April 18Referensi Bisnis Sumatera Selatan
Shadow

Investasi Cerdas Dalam Membangun Bangsa

Abdul Rasyid Romadhoni

Sukuk Negara atau Surat Berharga Syariah Negara ialah instrumen pembiayaan APBN dalam bentuk Surat Berharga Negara yang dikeluarkan pemerintah dengan konsep syariah. Sukuk Negara juga diterbitkan untuk mendukung pengembangan pasar keuangan syariah di Indonesia. Penerbitan Sukuk di Indonesia dipelopori oleh PT Indosat pada tahun 2002 yang menerbitkan Sukuk dengan akad mudharabah. Pasar keuangan syariah menjadi semakin menarik dengan berbagai macam pilihan investasi sejak terbitnya Sukuk Negara sejak tahun 2008. Perusahaan jasa keuangan seperti BPJS memiliki pilihan portofolio syariah untuk mengembangkan jasanya dalam memberikan layanan sesuai syariah.   Sukuk Negara ditawarkan dalam berbagai seri dan ditawarkan kepada 2 jenis konsumen yaitu konsumen institusi dan konsumen individu. Bagi individu Warga Negara Indonesia, pemerintah menyediakan Sukuk Negara dalam bentuk seri Sukuk Ritel yang khusus ditujukan bagi mereka di pasar perdana. Sukuk Ritel diterbitkan sebagai bentuk komitmen Pemerintah  dalam mendukung tercapainya literasi keuangan bagi warga negaranya. Masyarakat tidak lagi tergiur dengan investasi bodong yang kerap memakan korban,  dengan  adanya instrumen investasi yang aman dan menguntungkan. Sukuk Ritel tidak hanya ditujukan untuk warga Muslim, seluruh Warga Negara Indonesia diharapkan dapat memanfaatkan instrumen investasi ini.

Sifat Umum Sukuk Ritel

Sukuk Ritel merupakan Sukuk Negara yang mencerminkan surat penyertaan kepemilikan investor terhadap Aset SBSN (Surat Berharga Syariah Negara). Sukuk bukan merupakan surat pernyataan utang sebagaimana obligasi. Setiap penerbitan Sukuk mencerminkan suatu transaksi komersil yang tidak bertentangan dengan prinsip Islam, misalnya transaksi jual beli, sewa menyewa, atau kerja sama usaha. Sukuk Negara merupakan obyek transaksi tergantung dengan akad apa instrumen tersebut diterbitkan.

Sukuk Ritel telah diterbitkan dengan akad ijarah atau sewa menyewa, dengan underlying asset

yang merupakan Barang Milik Negara dan Proyek maupun Kegiatan APBN. Akad Sukuk Ritel yang telah diterbitkan mengacu pada fatwa DSN-MUI Nomor 76 Tahun 2010 mengenai SBSN Ijarah Asset to be Leased. Menurut fatwa tersebut, SBSN Ijarah Asset to be Leased adalah Sukuk Negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti kepemilikan atas bagian dari Aset SBSN yang menjadi obyek ijarah, baik yang sudah ada maupun akan ada. Barang Milik Negara serta Proyek atau Kegiatan APBN menjadi obyek transaksi akad tersebut.

Melalui transaksi ijarah, investor yang memiliki Sukuk Ritel berhak menerima uang sewa atau ujrah. Pembayaran ujrah tersebut sesuai terms and conditions Sukuk Ritel, yaitu dibayarkan dalam jumlah tetap (fixed) setiap bulan selama jangka waktu Sukuk Ritel.

Kelebihan berinvestasi pada surat berharga adalah likuiditasnya, mudah untuk dicairkan sewaktu-waktu. Investor tidak harus menunggu hingga usai jangka waktu untuk memperoleh pokok dananya kembali pada Sukuk Ritel. Sebagai instrumen surat berharga, Sukuk Ritel dapat dijual sewaktu-waktu di pasar sekunder. Jual beli surat berharga di pasar sekunder pun tidak bertentangan dengan prinsip syariah, selama mengikuti kaidah akad Sukuk yang diterbitkan. Hal yang mendasarinya tertuang pada fatwa DSN-MUI Nomor 69 Tahun 2008 yang menjelaskan bahwa pemindahan kepemilikan SBSN oleh Pemegang SBSN di pasar sekunder harus mengikuti kaidah yang sesuai dengan sifat akad yang digunakan pada saat penerbitan.

Cara Cerdas Berinvestasi Pada Sukuk Ritel

Melakukan investasi pada instrumen keuangan bisa memberikan hasil yang lebih tinggi dibanding  jika kita hanya sekedar menabung atau deposito. Namun tentu saja, semakin tinggi potensi imbal hasil suatu instrumen investasi, semakin besar pula risikonya, sesuai dengan prinsipnya yaitu High Risk High Return.  Calon investor perlu mewaspadai investasi yang menjanjikan hasil luar biasa tinggi, pasti ada risiko di baliknya. Sebagai instrumen keuangan, sukuk ritel juga memiliki risiko investasi. Namun ada kiat-kiat berinvestasi pada Sukuk Ritel yang dapat dilakukan calon investor, bahkan investor pemula sekalipun, agar terhindar dari kerugian.

Kredibilitas penerbit surat berharga sangat mempengaruhi karena industri keuangan merupakan bisnis kepercayaan. Investor mempercayakan dananya dikelola oleh pihak yang mengklaim dapat memberikan imbal hasil menggiurkan. Dalam hal ini Sukuk Ritel sebagai instrumen yang diterbitkan Pemerintah tidak perlu diragukan lagi kredibilitasnya. Pembayaran pokok dan imbalan Sukuk Ritel akan dibayarkan oleh Pemerintah setiap tahunnya sesuai ketentuan Undang-Undang.

Sukuk Ritel biasanya ditawarkan dengan tenor 3 tahun dengan tingkat imbalan yang kompetitif sesuai karakteristiknya sebagai instrumen investasi. Selama jangka waktu Sukuk Ritel, kondisi pasar tidak dapat diprediksi atau fluktuatif. Kondisi pasar tersebut dapat mempengaruhi kinerja instrumen keuangan, begitu pula terhadap Sukuk Ritel. Sebelum habis jangka waktu Sukuk Ritel, investor dapat meraih kesempatan memperoleh capital gain ketika suku bunga pasar sedang rendah. Sukuk Ritel yang memiliki tingkat imbalan lebih tinggi dibandingkan suku bunga pasar akan dihargai premium. Namun sebaliknya, jika suku bunga pasar melonjak, investor akan menderita kerugian jika memaksakan menjual Sukuk Ritel di pasar sekunder. Jika ini terjadi, maka sebaiknya investor menahan untuk tidak menjualnya agar tidak mengalami kerugian.

Agen Penjual Sukuk Ritel biasanya memberikan fasilitas penjaminan untuk memperoleh likuiditas yang diinginkan tanpa melepas kepemilikan Sukuk Ritel. Investor bisa memperoleh dana yang dibutuhkan dengan menjaminkan Sukuk Ritel yang dimilikinya. Ketentuan dan persyaratan di setiap Agen Penjual mengenai hal ini dapat berbeda-beda sesuai kebijakan masing-masing. Beberapa agen penjual sukuk ritel adalah; Bank Syariah Mandiri, MNC Sekuritas, Danareksa sekuritas, BNI Securities, CIMB-GK Securities Indonesia, dll.

Berkontribusi Dalam Pembangunan Negara

Sukuk Ritel bukan merupakan surat pernyataan utang namun penerbitannya oleh Pemerintah berdampak pada kewajiban finansial yang harus dibayarkan kepada para pemegang instrumen tersebut. Kehadiran Sukuk Ritel yang menargetkan investor individu Warga Negara Indonesia merupakan upaya Pemerintah menarik minat investor domestik untuk memperkuat pasar keuangan nasional. Semakin besar kepemilikan domestik terhadap Surat Berharga Negara yang diterbitkan Pemerintah, semakin besar pula daya tahan pasar keuangan terhadap perekonomian global. Dengan berinvestasi pada Sukuk Ritel, tidak hanya akan memperoleh tingkat imbalan yang kompetitif, namun investor juga telah berpartisipasi langsung memperkuat daya tahan perekonomian Indonesia.

Sesuai tujuannya, Sukuk Negara diterbitkan untuk pembiayaan APBN yang mencakup pembiayaan proyek. Dari hasil penerbitan Sukuk Negara, saat ini telah terwujud pembangunan berbagai proyek infrastruktur di pelosok negeri, seperti rel kereta api, jalan dan jembatan, revitalisasi asrama haji, serta pendidikan tinggi. Investor tidak hanya akan memperoleh imbal hasil yang kompetitif, dengan berinvestasi pada Sukuk Ritel berarti Warga Negara Indonesia juga telah berpartisipasi langsung dalam kegiatan pembangunan nasional. (*)

*Oleh : Abdul Rasyid Romadhoni, Mahasiswa  Master of Business  Administration ITB (MBA ITB)